Tugas 3
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan
puji
syukur
kehadirat
Tuhan Yang Maha
Esa
atas
limpahan
rahmat
dan
karunia-Nya, sehingga kami
dapat meyelesaikan makalah ini untuk penyelesaian tugas dari mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Makalah
ini
dapat
terselesaikan
tidak
lepas
karena
bantuan
dan
dukungan
dari
berbagai
pihak yang dengan
tulus
dan
sabar
memberikan
sumbangan
baik
berupa ide, materi
pembahasan
dan
juga
bantuan
lainnya yang tidak
dapat
dijelaskan
satu
persatu.
Makalah
ini
disusun
untuk
membantu proses pembelajaran
mahasiswa
khususnya
untuk
mahasiswa
Fakultas
Ekonomi. Makalah
ini
membahas
tentang
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah.
Kami menyadari
makalah
ini
masih
jauh
dari kata kesempurnaan, maka
dari
itu kami berharap
kepada
Ibu Dosen
untuk
memberikan
kritik
dan saran untuk
menyempurnakan
makalah
ini.
Dan kami berharap
semoga
makalah
ini
dapat
memberikan
manfaat
bagi
pembaca.
Tangerang, April
2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.........................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................
3
C.
Tujuan
Penulisan......................................................................
3
D.
Manfaat Penulisan....................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pembangunan Ekonomi Daerah .............................................. 4
B.
Otonomi Daerah .................................................................... 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................
24
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia atau yang dapat disebut juga Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang biasa disingkat menjadi NKRI ialah archipelago state (negara
kepulauan) yang terhimpun dari bermacam–macam suku dan budaya dalam berbagai
daerah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan
atas potensi Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia. Perbedaan tersebut
timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah dengan daerah lain yang
dipisahkan oleh laut lepas ataupun yang hanya dipisahkan oleh selat. Selain itu
perbedaan antar suatu daerah juga dapat dikarenakan latar belakang sejarah
daerah tertentu. Karena perbedaan tersebut, tentunya di berbagai daerah
membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula sesuai dengan ciri
khas derahnya masing-masing. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil
membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada
pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter dan ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah
daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara
nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan
antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya
perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut
tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan
otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil
yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat
menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat
dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan
kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan.
Ilmu ekonomi pembangunan
mengacu pada masalah-masalah perkembangan ekonomi di daerah-daerah otonomi. Dasar hukum penyelenggaraan pembangunan daerah
bersumber dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 Bab VI pasal 18. Hingga
saat ini, implementasi formal pasal tersebut terdiri tiga kali momentum
penting, yaitu UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
dan UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum tahun 1974, bukan saja pembangunan daerah, pembangunan nasional juga
diakui belum didefinisikan dan direncanakan secara baik. Implementasi pembangunan
daerah berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah, terbukti sangat mendukung keberhasilan pembangunan nasional hingga
Pelita VI tetapi juga mampu secara langsung melegitimasi kepemimpinan Presiden
Suharto. Sementara UU No 22 Tahun 1999 yang diperbaiki dengan UU No 32 Tahun
2004 tentang Otonomi Daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam pembangunan
ekonomi yang tadinya bersifat sentralistis, mengarah pada desentralisasi, yaitu
dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya.
Dasar konseptual pembangunan daerah umumnya tidak dijelaskan secara
eksplisit. Pengertiannya lebih bermakna praktis (utilitarian), di mana
pembangunan daerah di anggap mampu secara efektif menghadapi permasalahan
pembangunan di daerah. Pembangunan daerah melalui mekanisme pengambilan
keputusan otonomi diyakini mampu merespons permasalahan aktual yang akan sering
muncul dalam keadaan masih tingginya intensitas alokasi sumber daya alam dalam
pembangunan. Otonomi dalam administrasi pembangunan ini dirasakan makin relevan
sejalan dengan keragaman sosial dan ekologi (bio-social diversity) pada suatu
wilayah.
Pengertian dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan
kebijakan ekonomi atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara
spasial dari kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan
demikian, kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan
pemerintahan, atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari
pembangunan daerah. Atas dasar alasan itulah pandangan terhadap pembangunan
daerah dari setiap negara akan sangat beragam. Singapura, Brunei, atau negara yang berukuran kecil sangat mungkin tidak mengenal istilah
pembangunan daerah. Sebaliknya bagi negara besar, seperti Indonesia atau Amerika Serikat perlu menetapkan
definisi-definisi pembangunan daerah yang rinci untuk mengimplementasikan
pembangunannya.
Maka dari itu kami mencoba membuat suatu pemaparan mengenai pembangunan
ekonomi daerah dan otonomi daerah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan
masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan Pembangunan Ekonomi Daerah?
2. Apa
yang dimaksud dengan Otonomi Daerah?
C.
Tujuan
Penulisan
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia. Selain itu,
tujuan penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan mengenai
pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.
D.
Manfaat
Penulisan
1. Bagi
Penyusun
Untuk mengetahui lebih dalam tentang
pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.
2. Bagi
Pembaca
Untuk dijadikan referensi pembaca
mengenai pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pembangunan
Ekonomi Daerah
1.
Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses saat pemerintah daerah dan masyarakat
mengelola sumber daya yang ada dan selanjutnya membentuk suatu pola kemitraan
antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan
kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi)
dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999).
2.
Tujuan Pembangunan Ekonomi Daerah
a. Meningkatkan
keadaan ekonomi daerah sehingga mandiri di dalam bidang ekonomi untuk daerah
sehingga mandiri di dalam bidang ekonomi untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
b. Meningkatkan
keadaan sosial daerah unutk mencapai kesejahteraan sosial secara adil dan
merata bagi seluruh anggota masyarakat di daerah.
c. Mengembangkan
setiap ragam budaya daerah sehingga menjamin kelestarian budaya daerah di
antara budaya-budaya nasional Indonesia lainnya.
d. Meningkatkan dan
memelihara keamanan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kegiatan
ekonomi, sosial, budaya, kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh anggota masyarkat seutuhnya.
e. Membantu
pemerintah pusat dalam mempertahankan, memelihara dan meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara RI.
3.
Prinsip Pembangunan Ekonomi Daerah
a.
Mengenali
Ekonomi Wilayah
Isu-isu utama dalam perkembangan ekonomi
daerah yang perlu dikenali adalah antara lain sebagai berikut.
1)
Perkembangan
Penduduk dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk terjadi akibat proses
pertumbuhan alami dan urbanisasi. Petumbuhan alami penduduk menjadi faktor
utama yang berpengaruh pada ekonomi wilayah karena menciptakan kebutuhan akan
berbagai barang dan jasa. Penduduk yang bertambah membutuhkan pangan. Rumah
tangga baru juga membutuhkan rumah baru atau renovasi rumah lama berikut
perabotan, alat-alat rumah tangga dan berbagai produk lain. Dari sini kegiatan
pertanian dan industri berkembang.
Lembaga pendidikan/pelatihan dan dunia usaha
perlu menyadari adanya kebutuhan untuk membangun hubungan kerjasama. Pendidikan
mencari cara agar mereka cukup berguna bagi pengusaha lokal dan pengusaha lokal
mengandalkan pada pendidikan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal.
Jika metode pendidikan yang ada tidak dapat mengatasi tantangan yang dihadapi,
maka ada keperluan untuk mendatangkan tenaga ahli dari wilayah lain untuk
memberikan pelatihan yang dapat mensuplai tenaga kerja terampil bagi pengusaha
lokal.
2)
Sektor
Pertanian
Di setiap wilayah berpenduduk selalu terjadi
kegiatan pembangunan, namun ada beberapa wilayah yang pembangunannya berjalan
di tempat atau bahkan berhenti sama sekali, dan wilayah ini kemudian menjadi
wilayah kelas kedua dalam kegiatan ekonomi. Hal ini mengakibatkan penanam modal
dan pelaku bisnis keluar dari wilayah tersebut karena wilayah itu dianggap
sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat berusaha. Akibatnya laju
pertumbuhan ekonomi wilayah itu menjadi semakin lambat.
3)
Sektor
Pariwisata
Pariwisata memberikan dukungan ekonomi yang
kuat terhadap suatu wilayah. Industri ini dapat menghasilkan pendapatan besar
bagi ekonomi lokal. Kawasan sepanjang pantai yang bersih dapat menjadi daya
tarik wilayah, dan kemudian berlanjut dengan menarik turis dan penduduk ke
wilayah tersebut. Sebagai salah satu lokasi rekreasi, kawasan pantai dapat
merupakan tempat yang lebih komersial dibandingkan kawasan lain, tergantung
karakteristiknya. Sebagai sumber alam yang terbatas, hal penting yang harus
diperhatikan adalah wilayah pantai haruslah menjadi aset ekonomi untuk suatu
wilayah.
4)
Kualitas
Lingkungan
Persepsi atas suatu wilayah, apakah memiliki
kualitas hidup yang baik, merupakan hal penting bagi dunia usaha untuk
melakukan investasi. Investasi pemerintah daerah yang meningkatkan kualitas
hidup masyarakat sangat penting untuk mempertahankan daya saing. Jika
masyarakat ingin menarik modal dan investasi, maka haruslah siap untuk memberi
perhatian terhadap keanekaragaman, identitas dan sikap bersahabat. Pengenalan
terhadap fasilitas untuk mendorong kualitas hidup yang dapat dinikmati oleh
penduduk suatu wilayah dan dapat menarik bagi investor luar perlu dilakukan.
5)
Keterkaitan
Wilayah dan Aglomerasi
Kemampuan wilayah untuk mengefisienkan
pergerakan orang, barang dan jasa adalah komponen pembangunan ekonomi yang
penting. Suatu wilayah perlu memiliki akses transportasi menuju pasar secara
lancar. Jalur jalan yang menghubungkan suatu wilayah dengan kota-kota lebih
besar merupakan prasarana utama bagi pengembangan ekonomi wilayah. Pelabuhan
laut dan udara berpotensi untuk meningkatkan hubungan transportasi selanjutnya.
Pemeliharaan jaringan jalan, perluasan jalur udara, jalur air diperlukan untuk
meningkatkan mobilitas penduduk dan pergerakan barang. Pembangunan prasarana
diperlukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing wilayah. Mengenali
kebutuhan pergerakan yang sebenarnya perlu dilakukan dalam merencanakan
pembangunan transportasi.
b.
Manajemen
Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis
Pemerintah daerah dan pengusaha adalah dua
kelompok yang paling berpengaruh dalam menentukan corak pertumbuhan ekonomi
daerah. Pemerintah daerah, mempunyai kelebihan dalam satu hal, dan tentu saja
keterbatasan dalam hal lain, demikian juga pengusaha. Sinergi antara keduanya
untuk merencanakan bagaimana ekonomi daerah akan diarahkan perlu menjadi
pemahaman bersama. Pemerintah daerah mempunyai kesempatan membuat berbagai
peraturan, menyediakan berbagai sarana dan peluang, serta membentuk wawasan
orang banyak. Tetapi pemerintah daerah tidak mengetahui banyak bagaimana proses
kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Pengusaha mempunyai kemampuan
mengenali kebutuhan orang banyak dan dengan berbagai insiatifnya, memenuhi
kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi kebutuhan itu membuat roda perekonomian berputar,
menghasilkan gaji dan upah bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan
pajak, pemerintah daerah berkesempatan membentuk kondisi agar perekonomian
daerah berkembang lebih lanjut.
Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang
pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut.
1)
Menyediakan
Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah daerah dapat memberikan informasi
kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar daerahnya kapan,
dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
yang akan datang. Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah
kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah daerah, sehingga dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dalam kegiatan apa
usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah perlu terbuka mengenai
kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik perlu diupayakan
sesuai dengan yang diinginkan.
2)
Memberikan
Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Salah satu kendala berusaha adalah pola serta
arah kebijakan publik yang berubah-ubah sedangkan pihak investor memerlukan ada
kepastian mengenai arah serta tujuan kebijakan pemerintah. Strategi pembangunan
ekonomi daerah yang baik dapat membuat pengusaha yakin bahwa investasinya akan
menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Perhatian utama calon penanam modal
oleh sebab itu adalah masalah kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan harus
menghindari adanya tumpang tindih kebijakan jika menghargai peran pengusaha
dalam membangun ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara
instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi daerah. Dengan cara ini, suatu
instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain,
sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan
yang diperlukan.
3)
Mendorong
Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat
di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat
tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Persebaran penduduk yang
berjauhan dan tingkat kepadatan penduduk yang rendah akan memperlemah sektor
jasa dan perdagangan eceran, yang mengakibatkan peluang kerja berkurang.
Semakin dekat penduduk, maka interaksi antar mereka akan mendorong kegiatan
sektor jasa dan perdagangan.
4)
Meningkatkan
Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas strategi pembangunan ekonomi daerah
dapat dilihat dari apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menyiapkan
pengusaha-pengusaha di daerahnya menghadapi persaingan global. Globalisasi
(atau penduniaan) akan semakin mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah dengan
berlakunya perjanjian AFTA, APEC dan lain-lain. Mau tidak mau, siap atau tidak
siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat di
semua daerah. Upaya untuk menyiapkan pengusaha daerah oleh sebab itu perlu
dilakukan. Pengusaha dari negara maju telah siap atau disiapkan sejak lama.
Pengusaha daerah juga perlu diberitahu konsekuensi langsung dari ketidaksiapan
menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin masih dapat
meminta pengertian manajer supermarket untuk mendapatkan tempat guna menjual
produksinya. Tahun depan, bisa tidak ada toleransi untuk produksi lokal yang
tidak lebih murah, tidak lebih berkualitas dan tidak lebih tetap pasokannya.
5)
Membentuk
Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang khusus untuk kegiatan ekonomi
akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah perlu
berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi
pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat
tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi,
seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb. Kawasan cepat tumbuh
juga dapat berupa kawasan yang sengaja dibangun untuk memanfaatkan potensi SDA
yang belum diolah, seperti yang dulu dikembangkan dengan sistim permukiman
transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali dan selanjutnya ditumbuhkan
dengan berbagai upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti pengadaan terminal
agribisnis, pengerasan jalan, pelatihan bisnis, promosi dsb. Pengembangan
kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan
upaya peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan
masyarakat
4.
Faktor-faktor Pembangunan Ekonomi Daerah
a. Faktor Sumber Daya Manusia, Sumber daya manusia merupakan
faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan
tergantung kepada sejauh mana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan
memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
b.
Faktor Sumber Daya Alam,
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam
melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak
menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun
sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber
daya alam yang dimaksud diataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang,
kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
c.
Faktor Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat
mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang
semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak
kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas
pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan
laju pertumbuhan perekonomian.
d.
Faktor Budaya, Faktor budaya
memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan,
faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan
tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong
pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan
sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya
sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
e. Sumber Daya Modal, Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk
mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa
barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan
ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
5.
Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah
Lincolin
Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi
daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
a.
Strategi
pengembangan fisik ( locality or physical development strategy)
Melalui
pengembangan program perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan
untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan
berpengaruh positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan
strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat ,
dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki
dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan
alat-alatpendukung, yaitu :
1)
Pembuatan
bank tanah (land banking), dengan tujuan agar memiliki data tentang tanah yang
kurang optimal penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam
penggunaannya dan lain sebagainya.
2)
Pengendalian
perencanaan dan pembangunan, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di
daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah.
3)
Penataan
kota (townscaping), dengan tujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan
pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu bangunan.
4)
Pengaturan
tata ruang (zoning) dengan baik untuk merangsang pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi daerah.
5)
Penyediaan
perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha,
disamping menciptakan lapangan kerja.
6)
Penyediaan
infrastruktur seperti : sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat
olahraga dan lain sebagainya.
b.
Strategi
pengembangan dunia usaha ( business development strategy)
Pengembangan dunia usaha merupakan
komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik,
kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara
terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan
pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
1) Penciptaan iklim usaha yang baik bagi
dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi
dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunan kualitas lingkungan.
2) Pembuatan informasi terpadu yanf
dapat memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat
pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasi rencana
pembangunan ekonomi daerah.
3) Pendirian pusat konsultasi dan
pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai
penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.
4) Pembuatan system pemasaran bersama
untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan
daya saing terhadap produk impor, seta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
5) Pembuatan lembaga penelitian dan
pengembangan litbang). Lembaga ini diperlukan untuk melakukan kajian tentang
pengembangan produk baru, teknologi baru,dan pencarian pasar baru.
c.
Strategi
pengembangan sumber daya manusia ( human resource development strategy)
Strategi
pengembangan sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam
proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi
dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu
keniscayaan. Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan denganca
cara :
1)
Pelatihan
dengan system customized training, yaitu system pelatihan yang dirancang secara
khusus untuk memenuhi kebutuhan dan harapan si pemberi kerja.
2)
Pembuatan
bank keahlian (skill banks), sebagai bank informasi yang berisi data tentang
keahlian dan latar belakang orang yang menganggur di penciptaan iklim yang
mendukung bagi perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dan keterampilan di
daerah.
3)
Pengembangan
lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat.
d.
Strategi
pengembangan masyarakat (community based development strategy)
Strategi pengembangan masyarakat ini
merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan suatu kelompok masyarakat
tertentu pada suatu daerah. Kegiatan-kegiatn ini berkembang baik di Indonesia
belakangan ini, karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang tidak mampu
memberikan manfaat bagi kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan
kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat social, seperti misalnya dengan
menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk
memperoleh keuntungan dari usahanya.
6.
Dampak Pembangunan Ekonomi Daerah
a.
Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
1)
Melalui
pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih
lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
2)
Adanya
pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan
oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
3)
Terciptanya
lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa
memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
4)
Melalui
pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari
struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan
ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
5)
Pembangunan
ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan
ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian,
akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b.
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
2)
Adanya
pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya
kerusakan lingkungan hidup.
3)
Industrialisasi
mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
B. Otonomi
Daerah
1.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
2.
Tujuan Otonomi Daerah
a.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c.
Keadilan
nasional.
d.
Pemerataan
wilayah daerah.
e.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f.
Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
g.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
a.
Prinsip Otonomi Nyata
Indonesia dengan keluasan wiayah dan
ribuan pulau mempunyai banyak keragaman pada masyarakatnya. Mulai dari
keragaman suku, agama, budaya, dan nilai-nilai tradisional. Oleh karena itu,
otonomi daerah mempunyai prinsip nyata, yaitu sesuai dengan situasi dan kondisi
obyektif wilayah masing-masing. Di mana situasi dan kondisi wilayah tersebut
akan berbeda satu sama lain. Daerah diberikan kebebasan, kewenangan, dan
kewajiban yang yang dilaksanakan secara nyata sesuai kekhasan daerah yang
dikuasainya. Pemerintah pusat hanya memberikan kebijakan secara garis besar dan
pemerintah daerah yang mendefinisikan sendiri sesuai kemampuan daerah.
b.
Prinsip Tanggung Jawab
Pemberian wewenang dan tugas dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus benar-benar dilaksanakan sesuai
dengan tujuannya. Dengan demikian, prinsip tanggung jawab harus ditegakkan oleh
pemerintah daerah yang mengemban tugas dan kewajiban. Pemerintah pusat
harus benar-benar memastikan bahwa pemerintah telah benar-benar melaksanakan
wewenang, tugas, dan kewajibannya. Di mana kewajiban tersebut adalah memberdayakan
daerah demi kepentingan seluruh warga daerah dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat di daerah, sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional. Pemerintah
daerah berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan di daerah dan
bertanggungjawab atas seluruh dinamika yang terjadi.
c.
Prinsip Otonomi Daerah Seluas-Luasnya
Prinsip otonomi daerah yang ketiga
adalah prinsip dengan kewenangan seluas-luasnya. Artinya di luar urusan
pemerintah pusat, pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya. Daerah
mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang
berlaku. Yang terpenting kewenangan yang luas dilaksanakan harus sesuai aturan
yang berlaku dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
Kewenangan pemerintah daerah tersebut mencakup semua urusan pemerintahan
kecuali politik luar negeri, agama, keamanan, keuangan, peradilan, serta fiskal
nasional.
d.
Prinsip Dinamis
Prinsip otonomi daerah pada pokoknya
tiga hal yang telah disebutkan di atas. Adapun prinsip-prinsip lain merupakan
prinsip tambahan. Di antaranya adalah prinsip dinamis. Dalam prinsip
dinamis, diharapkan proses penyelenggaraan pemerintah pada daerah terus
bergerak maju mengikuti perkembangan dunia saat ini. Apalagi saat ini dampak globalisasihampir tidak dapat dibendung.
Penyelenggaraan pemerintah daerah berprinsip dinamis dengan memperhatikan hal
tersebut. Mengambil segala dampak positifnya dan melindungi masyarakat dari
segala dampak negatif.
Misalnya, penyelenggaraan pemerintah
dengan mengoptimalkan peranan teknologi informasi sebagai prinsip dinamis
menyesuaikan dengan globalisasi. Namun di sisi lain, pemerintah ikut aktif
memerangi penyalahgunaan bahaya
narkoba bagi generasi muda yang kian marak karena semakin mudah masuk ke wilayah
mana saja berkat teknologi.
e. Prinsip Kesatuan
Pada penyelenggaraan pemerintah
daerah juga harus mempunyai prinsip kesatuan. Prinsip ini diperlukan sehingga
pemerintah daerah benar-benar berusaha meningkatkan kesejahteraan warga /
masyarakat di daerahnya di segala bidang. Dengan meningkatnya
kesejahteraan, cara
mengatasi kesenjangan sosial dengan wilayah lain dapat diminimalisir.
Akibatnya, persatuan dan kesatuan semakin terjaga.
Selain itu, pemerintah daerah harus memperhatikan segala dinamika yang terjadi di wilayahnya sehingga lebih cepat menyelesaikan masalahnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, Begitu pula dengan gerakan-gerakan yang dapat meniadakan kesatuan. Pemerintah Daerah sendiri harus tetap berada dan merupakan bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan wilayah yang berdaulat.
Selain itu, pemerintah daerah harus memperhatikan segala dinamika yang terjadi di wilayahnya sehingga lebih cepat menyelesaikan masalahnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, Begitu pula dengan gerakan-gerakan yang dapat meniadakan kesatuan. Pemerintah Daerah sendiri harus tetap berada dan merupakan bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan wilayah yang berdaulat.
4.
Faktor Terselenggaranya Otonomi Daerah
Salah satu kunci
kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya
manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerah juga
tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah
dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan
tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat.
Dalam mensukseskan
pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan
tinggi, dan kemauan tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi inovator yang
mampu menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
Tanpa pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat
ditingkatkan.sementara itu dengan pendapatan yang memedahi, kemampuan daerah
untuk menyelenggarakan otonomi akan menungkat. Dengan sumber daya manusia yang
berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi
yang terdapat pada daerah tersebut.
Pengembangan sumber daya
alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secaraa optimal dapat
menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk
membiayai diri sendiri akan terus meningkat.
5.
Dasar Hukum dan Landasan Teori Otonomi Daerah
a.
Dasar Hukum
Ada beberapa peraturan dasar tentang
pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
1)
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
Ayat (1)
: NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten.
Ayat (2)
: Pemerintahan daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Ayat (3)
: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
memiliki DPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu.
Ayat (4)
: Gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis
Ayah (5)
: Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-seluasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat
Ayat (6)
: Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat (7)
: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah
diatur dalam undang-undang.
2)
Undang-Undang No.32 Tahun
2004 pasal 2 ayat (1) – (4) yang mengatur tentang pemerintahan
daerah.
Ayat (1)
: NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah.
Ayat (2)
: Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Ayat (3)
: Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum dan daya saing daerah.
Ayat (4)
: Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah
lainnya.
3)
Undang-Undang No.33 Tahun
2004 pasal 2 ayat (1) – (3) yang mengatur tentang sumber
keuangan negara.
Ayat (1)
: Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah
daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas
antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (2)
: Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh
pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan
keseimbangan fiskal.
Ayat (3)
: Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah
daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan.
b.
LANDASAN TEORI
1)
Asas Otonomi
a)
Asas
tertib penyelenggara negara
Asas yang menjadi landasan
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan
negara (Pasal 3 angka 2 UU No. 28/1999)
b)
Asas
Kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 3 angka 3 UU
No. 28/1999).
c)
Asas
Kepastian Hukum
Asas dalam negara hukum yang
menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
d)
Asas
keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara (Pasal 3
angka 4 UU No. 28/1999).
e)
Asas
Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Pasal 3 angka 6 UU No. 28/1999).
2)
Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi
juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk
memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
3)
Sentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi
sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya
dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik
perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan
pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah
pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga
baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah
bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan
daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru
di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang,
situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat
bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa
desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat”
bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses
satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah
perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu
merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain
proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah
argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
6.
Dampak Otonomi Daerah
a.
Dampak
Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang
dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah
dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang
diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari
pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga
pariwisata.
b. Dampak
Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah
adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan
tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak
sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar
daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara,
seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal
tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan
lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang
dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu
berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam
melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi
Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan
(mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan
barang inventaris dan aset negara (tanah)
a.
Memboyong
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b.
Menjual
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli
penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
a. Memungut biaya tambahan di luar
ketentuan resmi.
4) Pemotongan
uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
a. Pemotongan dana bantuan sosial b.
Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan
fiktif
a. Membuat surat permohonan fiktif
seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembangunan ekonomi
daerah adalah suatu proses saat pemerintah daerah dan masyarakat mengelola
sumber daya yang ada dan selanjutnya membentuk suatu pola kemitraan antara
pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja
baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam
wilayah tersebut.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah
Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan
evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin
pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data
dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah
yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya
kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli
pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk
mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan,
perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
DAFTAR
PUSTAKA
MAKALAH
PEREKONOMIAN
INDONESIA
“PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH”
Disusun
dalam
rangka
memenuhi
salah
satu
tugas
kelompok
pada
mata
kuliah
Perekonomian
Indonesia oleh
Septi Mariani Tis A Ramadhani, SE., MM
DISUSUN OLEH :
1EB19
SHERLI
MARLIN
ADE
SRI MULYANA
ARINA
KAMILIA
MAHDI
HAMZAH
OKI
OKTAVIANI
PUTSYA
EKA F
ROHMA
FITRIANINGSIH
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERITAS
GUNADARMA
2017/2018

Komentar
Posting Komentar